Hanya 30% Honorer K-2 jadi PNS

07/06/2013 08:51

M Yamin, Padek—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sedang menggodok for­masi CPNS baru dari pelamar umum dan mantap menjalankan persiapan tes pengadaan CPNS baru September nanti.

Namun, Pemko Padang me­mas­tikan tidak akan menerima CPNS pelamar umum tahun ini. Pasalnya, Pemko tidak memenuhi syarat  yang ditetapkan pemerintah.

“Ada satu syarat yang tidak bisa kita penuhi, yakni komposisi gaji atau belanja pegawai minimal 50 persen dari belanja APBD. Se­men­tara, saat ini kita masih di kisaran angka 60 persen,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang, Efrizal didampingi Kepala Bidang Perencanaan, Elvi Herawati kepada Padang Ekspres di ruangan kerjanya, kemarin (5/6).


Namun demikian, katanya, bisa jadi di tahun berikutnya ada perubahan kebijakan atau mu­ng­kin tetap seperti tahun ini. “Tergantung kebijakan pe­me­rin­tah pusat. Kita lihat dulu seperti apa kebijakan tahun 2014. Tapi kita akan berusaha mem­per­jua­ngkannya,” tutur Efrizal.

Seperti diketahui, tahun 2010 lalu, Pemko Padang me­ngusulkan 1.008 honorer kate­gori dua (K-2) yang selama ini digaji APBD ke Kemen PAN-RB untuk bisa diangkat jadi PNS. Dari usulan itu kemudian dila­ku­kan uji publik pada 1-21 April 2013. Dari pengumuman itu, hanya satu gugatan yang masuk ke BKD. “Karena gugatan itu tidak lengkap, maka tidak dip­roses,” ujarnya.

Kemen PAN-RB telah me­ngesahkan usulan itu sejak Ma­ret lalu. Selanjutnya, seluruh honorer K-2 harus menjalani tes kemampuan dasar (TKD). “Tes ter­sebut diperkirakan Juli hing­ga September tahun ini,” ujar­nya.

Dari seluruh honorer K-2 yang diusulkan tersebut, hanya se­bagian kecil yang nanti bakal di­terima menjadi PNS. “Me­nu­rut informasi hanya 30 persen yang akan diterima. Dan itu berlaku seluruh Indonesia,” ucap Efrizal.

Efrizal menjelaskan, honorer K-2 mempunyai beberapa kri­ter­ia. Pertama, diangkat pejabat pembina kepegawaian daerah. Kedua, bekerja pada instansi pe­me­rintah. Ketiga, penga­ng­ka­tannya sejak 1 Januari 2005. Keempat, sumber gajinya bera­sal dari non-APBD/APBN. “Be­danya dengan honorer K-1, hanya pada sumber gaji saja. Untuk honorer kategori 1 sum­ber gajinya dari APBD/APBN,” terangnya.

Hindari Penipuan

Di bagian lain, Efrizal men­gi­n­gatkan agar honorer K-2 tidak terbuai rayuan calo yang mengaku bisa meloloskan SK PNS.  “Itu pernah terjadi pada tahun 2011 lalu. Tapi beruntung si calon PNS tidak jadi men­ye­rahkan uangnya, setelah me­ngetahui jika itu hanyalah pen­i­puan. Dia ditelepon oleh se­seo­rang yang mengaku bisa mem­bantunya mendapatkan SK-PNS. Bahkan si korban sudah menjual sepeda motornya. Tapi setelah si korban mencek ke BKD, barulah si korban sadar kalau dia sudah tertipu. Be­runtung, si korban belum me­nye­rahkan uang kepada si pe­nipu itu,” terang Efrizal.

Efrizal mengimbau, agar pe­gawai honorer K-2 tidak per­caya begitu saja dengan iming-iming orang tak dikenal. Kalau ada kejadian serupa, dia meminta pe­gawai honorer mengkroscek terlebih dulu informasi itu ke BKD Padang. “Kalau ada yang terima telepon seperti itu, jangan langsung percaya. Silakan tanya ke kami di BKD,” sarannya.

Kapolresta Padang Kombes Pol M Seno Putro mengatakan, seharusnya masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji orang yang tidak ber­tang­gu­ng jawab.

 “Jika benar ada penipuan dengan modus menjanjikan seperti, masyarakat diharapkan melaporkan kejadian itu se­hing­ga dapat diproses oleh ke­po­li­sian,” ujarnya. (bis/w)

sumber :[ Red/Administrator ]