DIPUNDAK PENGAWAS SEKOLAH MUTU PENDIDIKAN DIPERTARUHKAN

20/02/2013 09:48

Harapan besar tentang peningkatan mutu pendidikan di pundak pengawas sekolah kiranya tidak terlalu berlebihan karena pengawas sekolah merupakan pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) kompetensi minimal, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial. Untuk meningkatkan mutu pendidikan, pengawas dituntut keprofesionalannya untuk melaksanakaan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kompetensinya karena tugas pengawas sangat erat kaitannya dengan penjaminan mutu pendidikan di suatu lembaga persekolahan. Namun kondisi di lapangan saat ini menunjukan bahwa masih banyak pengawas sekolah yang belum menguasai keenam dimensi kompetensi tersebut dengan baik. Survei yang dilakukan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan pada Tahun 2008 terhadap para pengawas di suatu kabupaten menunjukkan bahwa para pengawas memiliki kelemahan dalam kompetensi supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan.

 

Dilain pihak, usaha apapun yang telah dilakukan pemerintah mengawasi jalannya pendidikan untuk mendobrak mutu bila tidak ditindak lanjuti dengan pembinaan guru, kepala sekolah dan stakeholder lain yang ada disekolah maka tidak akan berdampak nyata pada kegiatan layanan di sekolah yang pada ujungnya tidak terjadi peningkatan mutu pendidikan yang berarti. Kegiatan pembinaan guru merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam setiap usaha peningkatan mutu pembelajaran, disinilah seharusnya pengawas memberikan perhatian khusus untuk melakukan pembinaan. Demikian juga peranan pengawas untuk memberikan inspirasi dan dorongan kepada kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya untuk terus mengembangkan profesionalisme dan meningkatkan kinerja mereka sangat berpengaruh pada peningkatan mutu pendidikan. Bagi kepala sekolah, pengawas layaknya mitra tempat berbagi serta konsultan tempat meminta saran dan pendapat dalam pengelolaan sekolah. Sementara itu bagi guru, pengawas sekolah selayaknya menjadi ”gurunya guru” dalam memecahkan problema dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

 

Atas dasar itu jelas bahwa peran dan fungsi pengawas dalam peningkatan mutu pendidikan sangat strategis, sehingga pengawas harus menyadari bahwa dirinya memiliki tanggungjawab yang besar dalam meningkatkan mutu pendidikan. 

 

Pengawas harus mengambil posisi sebagai mitra bagi kepala sekolah, guru, staf tata usaha dan komite sekolah dalam menjalankan tugasnya. Jadi dalam melakukan pembinaan pengawas tidak lagi dalam posisi memberi perintah, petunjuk dan pengarahan yang ada menjadi pemberdayaan dan pendampingan. Yang dimaksud pemberdayaan sekolah adalah membuat mampu pihak sekolah dalam menjalankan tugasnya dengan cara memperlancar, menyediakan waktu dan tenaga untuk berlangsungnya proses konsultasi, membina bekerjasama, membimbing, dan mendukung program positif sekolah.

 

Untuk dapat memberdayakan semua unsur yang ada di sekolah, seorang pengawas tentu harus memberdayakan dirinya sendiri terlebih dahulu. Ini modal utama agar dalam upaya pemberdayaan lebih efektif. Pengawas perlu mengetahui apakah dirinya telah memenuhi harapan-harapan sekolah, sebaliknya sekolah pun membutuhkan umpan balik yang sama dari pengawas tentang kemajuan sekolahnya menurut penilaian pengawas. Kerjasama inilah yang dapat meningkatkan kualitas dan kinerja pengawas. Apabila seorang pengawas dianggap tidak mampu oleh pihak sekolah, maka ia tidak akan memperoleh informasi yang diharapkan dan akan melemahkan fungsinya sebagai supervisor. Pengawas tipe ini biasanya hanya akan menjalankan tugasnya secara formalitas. Sebaliknya, bila menghadapi pengawas yang demikian, maka kepala sekolah tidak akan memberikan informasi yang sebenarnya dan cenderung menutupi kelemahannya. Oleh sebab itu pengawas harus menyakinkan bahwa dirinya memiliki pengetahuan yang dapat memberdayakan semua unsur yang ada di sekolah kepada kepala sekolah, guru, staf tatausaha dan komite sekolah. Setelah tumbuh kepercayaan dari semua unsur di sekolah, baru pengawas melakukan kerjasama dengan pihak kepala sekolah dan guru untuk memberdayakan sekolah. Dalam prakteknya, pengawas mengambil peranan sebagai supervisor yang memiliki wawasan pemberdayaan untuk membantu kepala sekolah dan guru dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, memperlancar pengembangan sekolah, menerima konsultasi, menjadi perekat bekerjasama, membimbing dan mendukung pihak terkait dalam menjalankan fungsinya dalam pemberdayaan sekolah.

 

" JADIKANLAH KERJA SEBAGAI LADANG IBADAH "